OMHAX

[Community] DRAF ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI SMA 2 PONOROGO

ANGGARAN DASAR IKATAN KELUARGA ALUMNI

SMA NEGERI 2 PONOROGO

MUKADIMAH

Bahwa dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, didorong oleh keinginan yang luhur dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, disertai rasa tanggung jawab dan penuh kesadaran atas peranan sekolah pada umumnya, maka didirikan Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Bahwa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo sebagai Lembaga Pendidikan ikut bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya dalam bentuk insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berilmu pengetahuan luhur.

Bahwa Alumni dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo, adalah insan yang bertanggung jawab dalam memelihara dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.

Bahwa Keadilan, Kemakmuran, serta Kesejahteraan Bangsa merupakan suatu kesatuan yang erat hubungannya dengan mutu dan perkembangan dunia pendidikan pada umumnya.

Kemudian dari pada itu dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, disusunlah Anggaran Dasar Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo yang merupakan pedoman dasar bagi seluruh Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo.

BAB I

NAMA, AZAS DAN SIFAT

Pasal 1

Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo, disingkat IKA SMADAPO.

Pasal 2

Ikatan Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo ini berazaskan Pancasila.

Pasal 3

Ikatan Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo bersifat kekeluargaan, keilmuan dan kemasyarakatan.

BAB II

KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 4

Ikatan Alumni SMA Negeri 2 Ponorogo bertempat kedudukan di SMA Negeri 2 Ponorogo.

Pasal 5

Organisasi ini didirikan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo tanggal 24 April 2011 untuk waktu yang tidak ditentukan.

BAB III

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 6

Organisasi ini merupakan wadah dan bentuk kerja sama Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo yang bertujuan memajukan, mengembangkan ilmunya untuk kepentingan Alumni, Almamater, dalam kerangka Pengembangan Nasional dan Kemanusiaan.

Pasal 7

Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo berusaha untuk :

1. Menanamkan azas dan tujuan organisasi untuk diamalkan oleh anggota didalam pengabdiannya sesama alumni, almamater pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

2. Membantu menggiatkan serta menghimpun usaha para anggota dalam rangka tanggung jawab bersama dalam Pembangunan Nasional.

3. Membantu mempertinggi dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dikalangan para anggota dan masyarakat.

4. Bekerja sama dengan segala pihak untuk mencapai tujuan organisasi.

BAB IV

L A M B A N G

Pasal 8

Lambang Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo adalah Lambang Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo ditambah dengan tulisan IKA SMADAPO dengan ukuran (8 x 6) cm.

BAB V

KEANGGOTAAN
Pasal 9

1. Anggota Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo terdiri dari :

a. Anggota Biasa

b. Anggota Luar Biasa

c. Anggota Kehormatan

2. Anggota Biasa adalah setiap orang yang telah menyelesaikan pendidikannya di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo.

3. Anggota Luar Biasa adalah setiap orang yang pernah mengikuti pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo dan disahkan oleh Pengurus IKA SMADAPO.

4. Anggota Kehormatan adalah setiap orang yang dianggap berjasa dalam membina, membantu dan memajukan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo dan atau IKA SMADAPO dan keanggotaannya disahkan oleh Pengurus Pusat IKA SMADAPO.

Pasal 10

Hak keanggotaan hilang disebabkan :

1. Meninggal Dunia

2. Atas permintaan sendiri

3. Diberhentikan

BAB VI

STRUKTUR ORAGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 11

Struktur Organisasi IKA SMADAPO terdiri dari Tingkat Pusat dan Tingkat Wilayah.

Pasal 12

Susunan Pengurus IKA SMADAPO terdiri dari Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Luar Negeri.

Pasal 13

1. Bila memerlukan badan penasehat, Pengurus Pusat dapat membentuknya.

2. Adapun mengenai ketentuan dan tata-tata cara pembentukan Badan Penasehat ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14

1. Pengurus Pusat IKA SMADAPO berkedudukan di Ponorogo, dipimpin oleh Pimpinan Pusat.

2. Pengurus Wilayah IKA SMADAPO berkedudukan berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dipimpin oleh Pimpinan Wilayah.

3. Pengurus di Luar Negeri disamakan dengan Pengurus Wilayah.

BAB VII

PENGURUS PUSAT DAN WEWENANG

Pasal 13

1. Pengurus Pusat adalah Badan Pelaksana Tertinggi IKA SMADAPO yang bersifat kolektif, terdiri dari seorang Ketua Umum, tiga orang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara dibantu seorang Wakil Bendahara, beberapa orang Ketua Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan.

2. Pengurus Pusat dapat mengangkat seseorang menjadi Pengurus Kehormatan dan Dewan Pakar dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Badan Penasehat.

3. Pengurus Pusat berwenang :

a. Menentukan kebijaksanaan Organisasi Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Musyawarah Nasional serta Keputusan-keputusan Rapat Pengurus Pusat.

b. Bertindak keluar dan kedalam mewakili IKA SMADAPO.

c. Mengesahkan susunan Pengurus dan melantik Pengurus Wilayah.

BAB VII

KEKAYAAN

Pasal 14

Kekayaan Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo diperoleh dari :

1. Uang Pangkal

2. Uang Iuran

3. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat

4. Usaha-usaha yang sah, Pengurus Pusat diperbolehkan mendirikan badan hukum untuk mengatur dan mengelola keuangan.

BAB VIII

HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 15

1. Setiap Anggota mempunyai hak :

a. Dipilih dan memilih

b. Mengikuti seluruh kegiatan organisasi

c. Menyatakan pendapat.

2. Setiap anggota mempunyai kewajiban menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Almamater dan Organisasi.

3. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi azas dan tujuan serta mentaati segala ketentuan yang berlaku.

BAB IX

MUSYAWARAH NASIONAL
Pasal 16

1. Musyawarah Nasional adalah kedudukan tertinggi IKA SMADAPO, yang berwenang untuk :

a. Menetapkan dan atau merubah Peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA SMADAPO.

b. Menetapkan Kebijaksanaan Umum Organisasi.

c. Meminta Pertanggungjawaban Pengurus Pusat.

d. Memillih dan Menetapkan Pengurus Pusat.

2. Musyawarah Nasional dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal 17

Musyawarah Nasional Istimewa diselenggarakan atas permintaan Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah Wilayah.

Pasal 18

Musyawarah Pusat dan Wilayah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun.

BAB X

MUSYAWARAH WILAYAH

Pasal 19

1. Pengurus Wilayah adalah pelaksana Organisasi di tingkat Kabupaten/Kota yang bersifat kolektif, terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan seorang Wakil Bendahara serta beberapa Ketua Bidang sesuai kebutuhan.

2. Ketua Pengurus Wilayah di Ponorogo selain memimpin Pengurus Wilayah, Ex. Officio menjadi salah seorang Ketua Bidang di Pengurus Pusat.

3. Pengurus Wilayah Berwenang :

a. Menentukan Kebijaksanaan Organisasi di Wilayah sesuai dengan Keputusan Pengurus Pusat dan hasil Musyawarah Wilayah yang tidak bertentangan dengan AD/ART serta Keputusan Munas dan Kebijakan Pengurus Pusat.

b. Bertindak keluar dan kedalam mewakili Pengurus Wilayah.

BAB XI

PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20

1. Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo hanya dapat dibubarkan dalam Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu dan mendapat persetujuan dua pertiga dari jumlah Wilayah.

2. Jika Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo bubar, segala kekayaannya menjadi milik Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ponorogo.

BAB XII

ATURAN PERUBAHAN

Pasal 21

1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA SMADAPO hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) persen dari jumlah yang hadir ditambah satu orang anggota.

2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Ditetapkan di Ponorogo, tanggal 24 April 2011

PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL
IKA SMADAPO
http://alumnismadapo.blogspot.com/2011/07/draf-anggaran-dasar-ikatan-alumni-sma-2.html

No comments:

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Popular Posts

Bisidamu

My daily experiences

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Advertising