PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA
JUDUL: Manfaat penggunaan software Open Source untuk mengurangi pembajakan software di Indonesia dan cara menanggulanginya dengan Audit System Information
JENIS KEGIATAN: PKM Penelitian (PKM-P)
Dikutip dari PKM-P yang diusulkan oleh:
Riski Setioajie 2006 06.06.080
Budi Hariyanto 2006 06.06.070
Karismawaty Sintia D. 2008 06.08.114
Dahlia Guteres B. 2008 06.08.139
Norma Sela R 2008 06.08.048
UNIVERSITAS WIDYATAMA BANDUNG 2011
Pendahuluan
Latar Belakang
Perkembangan yang pesat pada bidang teknologi informasi saat ini memunculkan keniscayaan bahwa setiap aspek kehidupan sangat dimudahkan dengan teknologi informasi. Kondisi ini menimbulkan pemanfaatan yang tinggi terhadap teknologi informasi tersebut. Ironisnya, terdapat fakta bahwa di seluruh dunia khususnya Indonesia terdapat suatu tindakan ilegal atas teknologi informasi ini, yaitu pembajakan perangkat lunak (software).
Permasalahan yang cukup menggelitik adalah kenyataan bahwa penggunaan software bajakan ini tidak hanya melingkupi publik secara umum saja, namun pula mencakup kalangan korporat, pemerintahan, atau bahkan para penegak hukum (www.detik.com).
Terkait pembajakan, pemerintah telah memberlakukan Undang-undang nomor 19 tahun 2002 atau sering disebut UU HAKI. UU ini menjelaskan lebih lengkap tentang permasalahan hak cipta termasuk masalah penggunaan software. Pemberlakuan UU HAKI menunjukkan niat baik pemerintah untuk memberantas atau paling tidak mengurangi tingkat pelanggaran hak cipta, termasuk penggunaan software bajakan.
Setelah dikeluarkannya UU HAKI, para pembuat software pun semakin gencar menempuh jalan hukum di pengadilan Indonesia. (www.detik.com)
Peristiwa tersebut memunculkan kekhawatiran bila gugatan semacam itu benar-benar dilakukan lebih intensif. Munculnya kekhawatiran tersebut bermula dari harga-harga software legal yang masih tergolong mahal untuk orang Indonesia. Harga software yang memang agak mahal ditambah kurs rupiah yang lemah terhadap Dollar Amerika semakin membuat software legal sulit terjangkau.
Kondisi tersebut memudahkan orang Indonesia mengambil jalan pintas bila terbentur pada masalah harga software. Software bajakan telah banyak membuat warga Indonesia memiliki ketergantungan terhadap software bajakan meskipun merupakan kegiatan ilegal (melanggar hukum).
Jika usaha-usaha hukum berkiprah lebih intensif untuk memberantas pembajakan software maka perkembangan ini lambat laun akan menumbuhkan kebutuhan solusi alternatif software aplikasi. Salah satu solusi alternatif yang makin digemari komunitas teknologi informasi (TI) di dunia adalah pengunaan software open source (www.pikiran-rakyat.com).
Berdasarkan pada latar belakang masalah yang ada maka penyusunan proposal ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan software open source dan mengoptimalisasikan software audit untuk menanggulangi maraknya pembajakan software di Indonesia.
Perumusan Masalah
Pembajakan software yang semakin marak di Indonesia dan munculnya software open source sebagai salah satu solusi alternatif untuk menguranginya merupakan sebuah hal yang menarik untuk diteliti.
Adapun tujuan dan batasan rumusan masalah dalam penelitian ini antara lain:
- Menganalisa persepsi mahasiswa terhadap pembajakan software.
- Menganalisa pemahaman tentang software open source dari sudut pandang mahasiswa.
- Menganalisa motivasi dan kendala yang dihadapi oleh mahasiswa dalam penggunaan software open source.
- Menganalisa pengaruh penggunaan software open source terhadap pembajakan software berdasarkan pada perspektif mahasiswa.
- Upaya untuk mengurangi maraknya pembajakan software di Indonesia.
Tujuan dan Manfaat
Tujuan yang dapat diambil dari Penyusunan Proposal ini adalah:
- Mengoptimalisasikan kegunaan software IT audit untuk menanggulangi maraknya pembajakan software di Indonesia.
- Mempermudah dalam proses pemeriksaan software yang akan di audit.
- Memberikan pemahaman bagi kita semua tentang pentingnya untuk menghargai karya orang lain khususnya dalam bidang teknologi informasi sehingga tidak melakukan tindakan pembajakan software.
- Memberikan motivasi bagi masyarakat umum dan mahasiswa khususnya untuk belajar tertib, yaitu tertib untuk menggunakan software secara benar.
- Mengukur pemanfaatan software open source sebagai alternatif dalam mengurangi tindakan pembajakan software.
Harapan terakhir dari proses identifikasi dan perumusan masalah yang telah dilakukan adalah dapat mengurangi pembajakan di Indonesia, dikarenakan itu semua memiliki hak cipta yang tidak bisa kita gunakan seenaknya.
Kegunaan
Tujuan audit SIA adalah untuk meninjau dan mengevaluasi pengendalian internal yang melindungi sistem tersebut.Ketika melaksanakan audit sistem informasi, para auditor harus memastikan tujuan-tujuan berikut ini dipenuhi :
- Perlengkapan keamanan melindungi perlengkapan komputer, program, komunikasi, dan data dari akses yang tidak sah, modifikasi, atau penghancuran.
- Pengembangan dan perolehan program dilaksanakan sesuai dengan otorisasi khusus dan umum dari pihak manajemen.
- Modifikasi program dilaksanakan dengan otorisasi dan persetujuan pihak manajemen.
- Pemrosesan transaksi, file, laporan, dan catatan komputer lainnya telah akurat dan lengkap.
- Data sumber yang tidak akurat atau yang tidak memiliki otorisasi yang tepat diidentifikasi dan ditangani sesuai dengan kebijakan manajerial yang telah ditetapkan.
- File data komputer telah akurat, lengkap, dan dijaga kerahasiaannya.
Contoh Tools IT Audit:
- ACL
Audit Command Language (ACL) adalah paket perangkat lunak interogasi berdasarkan PC MS-DOS dan dirancang untuk menganalisis data keuangan pada tingkat yang sangat cepat. http://www.acl.com/
- Picalo
- Powertech Compliance Assessment
Powertech Compliance Assessment merupakan automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah server AS/400.
http://www.powertech.com/- Nipper
Nipper merupakan audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark konfigurasi sebuah router.
http://sourceforge.net/projects/nipper/- Nessus
Nessus merupakan sebuah vulnerability assessment software.
http://www.nessus.org/- Metasploit
Metasploit Framework merupakan sebuah penetration testing tool.
http://www.metasploit.com/- NMAP
NMAP merupakan open source utility untuk melakukan security auditing.
http://www.insecure.org/nmap/- Wireshark
Wireshark merupakan network utility yang dapat dipergunakan untuk meng-capture paket data yang ada di dalam jaringan komputer.
http://www.wireshark.org/- Winaudit
WinAudit adalah audit perangkat lunak freeware yang mengumpulkan informasi yang komprehensif tentang perangkat keras mesin lokal, perangkat lunak, jaringan dan konfigurasi keamanan. www.pxserver.com/WinAudit.html
Tinjauan Pustaka
Berdasarkan laporan studi yang diterbitkan oleh International Planning and Research Corporation untuk Business Software Alliance (BSA) dan Software & Information Industry Association (SIIA), dapat diketahui bahwa praktek pembajakan software di seluruh dunia sangatlah tinggi.
Khusus di Indonesia, data dari Business Software Alliance (2003) menunjukkan tingkat pembajakan piranti lunak mencapai 88 persen. Indonesia menduduki peringkat keempat dari 20 besar negara dengan tingkat pembajakan software tertinggi di dunia, setelah Cina, Vietnam, dan Ukrania (www.majalahtrust.com).
Menurut daftar yang dikeluarkan United State Trade Representative (2005), saat ini Indonesia masuk dalam kategori “priority watch list” karena masih banyak kasus pembajakan Hak Cipta, khususnya VCD dan software teknologi informasi (www.detik.com).
Disadari atau tidak, pembajakan software di Indonesia memang marak terjadi. Berbagai macam software dengan mudah dibajak dengan harga penjualan terjangkau di toko-toko penjual software, bahkan di pedagang kaki lima. Kemajuan di bidang teknologi dirasakan turut mempermudah terjadinya pembajakan software.
Hukum yang mengatur masalah pembajakan di Indonesia sebenarnya sudah cukup tegas. Dalam pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta no. 19 tahun 2002 menyebutkan, penggunaan program komputer tak berlisensi untuk kepentingan komersial merupakan tindakan pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500 juta (www.tempointeraktif.com).
Meskipun Indonesia telah mempunyai perangkat hukum di bidang Hak Cipta, tetapi penegakan hukum atas pembajakan software ini masih dirasakan sulit dicapai, dan sepertinya pembajakan software akan tetap terjadi, dan permasalahan ini tidak pernah tertuntaskan.
Gambaran umum rencana usaha
Terdapat banyak faktor yang mendukung terjadinya pembajakan software. Software adalah produk digital yang dengan mudah dapat digandakan tanpa mengurangi kualitas produknya, sehingga produk hasil bajakan akan berfungsi sama seperti software asli (www.lkht.net). Selain itu, tidak disangkal lagi, satu hal yang mendukung maraknya pembajakan atas software adalah mahalnya harga lisensi software yang asli. Menurut Wahid (2004), motivasi pembajakan software antara lain:
- Harga software legal terlalu mahal.
- Kebutuhan untuk studi.
- Kebutuhan untuk pekerjaan.
- Kemungkinan akan ditangkap karena membajak software sangat kecil.
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi pembajakan di antaranya adalah diskriminasi harga software terutama untuk negara berkembang, penerapan undang-undang secara konsisten termasuk pemberantasan peredaran software bajakan, dan pemasyarakatan penggunaan software open source.
Menurut Widoyo (2004), dalam mengurangi tindakan pembajakan serta peredaran software bajakan, pemerintah Indonesia telah melakukan peluncuran program yang bernama ”Indonesia Go Open Source (IGOS)” yaitu:
- Software open source merupakan salah satu isu global dalam Information Communication and Technology (ICT).
- Mengatasi meningkatnya pembajakan software dan berlakunya UU Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
- Adanya kesenjangan teknologi informasi antara negara berkembang dengan negara maju.
- Kesepakatan World Summit on Information Society (WSIS) pada Desember 2003, di mana pemerintah bersama swasta bekerja sama dalam pengembangan software open source.
- Hasil kajian dari The United Nation Conference on Trade Development (UNCTAD) tahun 2003, di mana negara berkembang direkomendasikan untuk mengadopsi software open source.
Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan Penelitian
Penelitian ini didasarkan pada hasil polling (kuesioner) kepada mahasiswa Universitas di Indonesia pada Jurusan Teknik Informatika yang disebarkan secara acak (random sampling). Pemilihan responden atas mahasiswa Jurusan Teknik Informatika merupakan representasi penguna teknologi informasi, khususnya dalam penggunaan open source dan pembajakan software di tingkat mahasiswa.
Sampel Penelitian
Jumlah kuesioner yang dibagikan adalah 150, tetapi hanya 109 yang dapat dianalisis lebih lanjut. Responden terdiri dari 67,9% laki-laki dan 32,1% perempuan.
Kuesioner disebarkan kepada mahasiswa dari berbagai angkatan mulai mahasiswa angkatan 1999 sampai angkatan 2005. Sebanyak 36,7% responden adalah mahasiswa angkatan 2002, 33% angkatan 2004, 22% angkatan 2003, 4,65% angkatan 2005, 2,75% angkatan 2001 dan 0.9% adalah angkatan 1999.
Persepsi Mahasiswa terhadap Pembajakan Software
Sebagaimana dipaparkan di atas, bahwa pembajakan software bisa muncul dari berbagai macam motivasi. Berdasar pernyataan terkait dengan frekuensi sering tidaknya mahasiswa melakukan pembajakan software, rata-rata mahasiswa menyatakan hampir sangat sering melakukan atau menggunakannya (skor 4,98 – untuk skor 1=Tidak Pernah, 5=Sangat Sering).
Tabel 1. Skor pernyataan terkait motivasi membajak
Pernyataan: Nilai
Harga software legal terlalu mahal: 4.57
Saya membutuhkannya untuk studi saya: 4.44
Saya membutuhkannya untuk komputer saya: 4.33
Saya membutuhkannya untuk pekerjaan saya: 3.81
Kemungkinan ditangkap karena membajak software sangat kecil: 3.74
Orang lain juga melakukannya: 3.68
Saya senang memiliki banyak sekali software: 3.63
Membutuhkan waktu yang lama untuk mendapatkan software yang legal: 3.37
Saya tidak tahu di mana dapat membeli software yang legal: 3.33
Tantangan yang menarik saya melakukannya: 2.71
Saya mendapatkan uang dengannya: 2.55
Catatan: nilai 1=sangat tidak setuju, 5=sangat setuju.
Pada tabel 1 merangkum skor terhadap pernyataan terkait motivasi pembajakan. Harga software legal yang terlalu mahal dan kebutuhan menjadi motivasi utama dalam membajak bagi mahasiswa.
Tabel 2. Skor pernyataan sikap terkait dengan pembajakan
Pernyataan: Nilai
Menurut saya membajak software itu baik: 2.84
Menurut saya membajak software itu legal: 2.67
Menurut saya membajak software itu etis: 2.66
Menurut saya membajak software itu bijak: 2.63
Catatan: Skor 1=sangat tidak setuju, 5=sangat setuju.
Tabel.2 merangkum pernyataan sikap yang terkait dengan pembajakan. Rata-rata responden menyatakan sikap netralnya terhadap pernyataan bahwa pembajakan itu baik (skor 2,84), pembajakan itu legal (2,67), pembajakan itu etis (2,66) dan pembajakan itu bijak (2,63).
Sebanyak 77,36% responden menyatakan pemberlakuan UU HAKI No. 19 tahun 2002 tidak mempengaruhi tingkat pembajakan software dan 22.64% menyatakan terpengaruh dengan UU tersebut. Apakah pemberlakuan UU Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) No. 19 tahun 2002 mempengaruhi Anda dalam pembajakan software.
Sedangkan alasan dari responden yang menyatakan tidak terperngaruh antara lain karena kurang tegasnya aparat dalam penegakan UU HAKI, pembajakan sudah menjadi kebutuhan studi dan isi dari UU HAKI tersebut. Di sisi lain, alasan yang menyatakan terpengaruh antara lain karena ingin mematuhi undang-undang, takut terkena razia dan dihukum.
Daftar Pustaka
Dyson, Esther, 1998, The Open Source Revolution, Release 1.0, November 1998, (DEAD URL).
Raharjo, B., 2002, Proyek Penggunaan Open Source untuk Skala Perusahaan. dalam http://budi.insan.co.id/.
Seminar Nasional Aplikasi Teknologi Informasi 2006, (SNATI 2006) ISSN: 1907-5022, Yogyakarta 17 Juni 2006.
Raymond, Eric S., 2000, Frequently Asked Questions about Open Source, per November 2001: http://www.opensource.org/advocacy/faq.html.
Samik-Ibrahim, Rahmat M. 2002. Open Source Software (OSS) Keinginan Mulia dan Kenyataan di Lapangan, dalam www.vLSM.org
Stallman, Richard M., 1994, Mengapa Perangkat Lunak Seharusnya Tanpa Pemilik, per November 2001: http://gnux.vlsm.org/philosophy/why-free.id.html
Stallman, Richard M., 1996, Kategori Perangkat Lunak Bebas dan Tidak Bebas, per November 2001: http://gnux.vlsm.org/philosophy/categories.id.html
Stallman, Richard M., 1998, Proyek GNU, per November 2001: http://gnux.vlsm.org/gnu/thegnuproject.id.html.
Parson & Oja. 2002. “New Perspective On Computer Concepts”. Course Technology, Thomson Learning.
Wahid, F. 2004. “Motivasi Pembajakan Software: Perspektif Mahasiswa”. Prosiding Seminar Nasional Aplikasi Teknologi Informasi 2004. Yogyakarta: UII.
Widoyo. 2004. “Implementasi Open Source Software pada Badan Usaha”, Prosiding Seminar Nasional Aplikasi Teknologi Informasi 2004. Yogyakarta: UII.
www.detik.comwww.gnu.orgwww.igos.web.idwww.intervisi.relawan.net.
www.linuxindo.com
www.lkht.net
www.pikiran-rakyat.com
www.google.com
www.tempointeraktif.com
[Source]
No comments:
Post a Comment