Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Saya ambil dari Wikipedia.org.
Hak cipta diberikan kepada pencipta untuk melindungi kepentingan si pencipta atas hasil ciptaannya. Hak cipta dilindungi untuk mendorong setiap orang untuk meningkatkan inovasi. Jika kita bekerja keras harus ada imbalan yang pantas agar kita semangat untuk meningkatkan produk kita. Dengan perlindungan tersebut, setiap orang merasa aman untuk menghasilkan sebuah karya cipta yang bermanfaat bagi umat manusia.
Hak Cipta dilindungi dan diatur oleh negara. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan beberapa bentuk ciptaan yang dilindungi, mencakup:
- Buku, Program Komputer, Pamflet, Perwajahan (lay out), dan semua hasil karya tulis lainnya;
- Ceramah, Kuliah, Pidato, dan ciptaan yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang digunakan untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau Musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau Drama Musikal, Tari, Koreografi, Pewayangan, dan Pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni Batik;
- Fotografi;
- Sinematografi;
- Terjemahan, Tafsir, Saduran, Bunga Rampai, database, dan karya lain dari hasil penglihwujudan.
Dari sekian banyak ciptaan yang dilindungi, yang paling menarik untuk kita bahas adalah pelanggaran Hak Cipta program Komputer. Tulisan selanjutnya akan saya bahas mengenai hal tersebut.
di Indonesia kasusnya dah banyak nih pak.
ReplyDeletedari OS, teknologi, software, dll.
salam.
Benar sekali Mas. Kita harusnya mengurangi ini... :)
ReplyDelete