OMHAX

Mengapa Pendidikan Harus Menggunakan Free Open Source Software?

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ


Mengapa Pendidikan Harus Menggunakan  Free Open Source Software? Jawaban dari pertanyaan tersebut pasti beragam, tinggal kita menjawabnya dari kacamata apa. Berikut ini saya akan mencoba berbagi jawaban dari pengalaman - pengalaman yang saya dapat dari KPLI. Jawaban - jawaban saya ini tidak mutlak benar, karena yang mutlak benar hanyalah Allah SWT. Sebelumnya saya tidak akan membahas salah satu produk perangkat lunak, tetapi hanya menggunkan istilah bajakan atau bukan bajakan.

Pertama, Surat Edaran MENPAN tentang Pemanfaatan Open Source tanggal 30 Maret 2009 yang kurang lebih isinya sebagai berikut:

MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 30 Maret 2009

Yth :

Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu ;
Panglima TNI ;
Jaksa Agung ;
Kepala Kepolisian RI ;
Gubernur Bank Indonesia ;
Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen ;
Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga Lainnya ;
Para Gubernur ;
Para Bupati/ Walikota ;
Para Direksi BUMN

di Tempat

SURAT EDARAN
Nomor : SE/01/M.PAN/3/2009

TENTANG
PEMANFATAAN PERANGKAT LUNAK LEGAL
DAN OPEN SOURCE SOFTWARE (OSS)

Dengan hormat diberitahukan, bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 05/SE/M.KOMINFO/10/2005 tentang Pemakaian dan Pemanfataan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam rangka mendukung surat edaran tersebut, dimohon perhatian Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah beberapa hal sebagai berikut :

Melakukan pengecekan penggunaan perangkat lunak di lingkungannya dan menghapus semua perangkat lunak tidak legal, dan selanjutnya menggunakan Free Open Source Software (FOSS) yang berlisensi bebas dan legal sebagai pengganti perangkat lunak tidak legal. Hal tersebut perlu dilakukan guna menghindari terganggunya pelayanan publik akibat pelanggaran Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Dalam rangka mempercepat penggunaan perangkat lunak legal di Indonesia, maka diwajibkan kepada Instansi Pemerintah untuk menggunakan perangkat lunak open source, guna menghemat anggaran pemerintah.
Untuk mendorong penggunaan Free Open Source Software (FOSS), Pemerintah telah mendeklarasikan gerakan Indonesia Go Open Source atau IGOS-I pada tanggal 30 Juni 2004 yang ditanda tangani 5 (lima) Menteri, yaitu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya pada tanggal 27 mei 2008, dilakukan deklarasi IGOS-II yang penggunaannya diperluas meliputi 18 (delapan belas) kementerian dan Lembaga pemerintah Non Departemen (LPND).
Untuk memudahkan instansi pemerintah melakukan pemanfataan FOSS, diharapkan pimpiman instansi atau pejabat yang ditunjuk diminta menghubungi Kementerian Negara Riset dan Teknologi c.q Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan IPTEK dan Departemen Komunikasi dan Informasika c.q Direktorat Jenderal Aplikasi dan Telematika.
Diharapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menerapkan penggunaan perangkat lunak legal. Untuk itu diharapkan instansi masing-masing mengatur agenda pentahapan untuk mencapai target selesai tahun 2011. Anggaran yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud dibebankan kepada anggaran

instansi masing-masing.

Pimpinan instansi agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pemanfataan perangkak lunak legal di lingkungan masing-masing. Demikian mohon menjadi maklum, dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih

Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara
Taufiq Effendi

Tembusan :

Presiden RI
Wakil Presiden RI




Sudah lama sekali sebenarnya pemerintah menurunkan surat tersebut, tapi mungkin dari kita masih belum tahu dan baru sekarang mengetahuinya.

Kedua, pembajakan Perangkat Lunak (Software) di Indonesia mencapai 86%, seperti dikutip dari BSA (Business Software Alliance) di Detik.com
Sungguh sangat meresahkan memang tingkat pembajakan piranti lunak yang ada di Indonesia. Dari data tersebut didapatkan bahwa Indonesia menduduki peringkat ke 11 dari seluruh negara di dunia. Sumber: TribunNews

Ketiga, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Maka dari itu, pendidikan merupakan sebuah proses yang akan membangun karakter seorang siswa/ murid dari berbagai hal. Apa yang disampaikan Guru akan diingat dan dikenang. Seseorang yang dari sekolah sudah diajari untuk memakai perangkat lunak bajakan (tidak mempunyai ijin memakai dari pembuat produk) akan terbiasa dan mempunyai ketergantungan yang sulit untuk diluruskan. Contoh nyatanya seperti kita sendiri, yang sangat biasa memasang keygen, crack dan sebagainya.

Keempat, Hukum software bajakan tidak diterangkan secara eksplisit dalam Al - Qur’an maupun Hadits, karena jaman Nabi Muhammad SAW memang belum ada komputer. Dasar pengambilan hukumnya merujuk pada dalil - dalil yang mendekati pada pokok persoalan, seperti dalil yang menerangkan tentang pencurian atau mengambil hak orang lain tanpa ijin. Yang dinamakan pencurian jaman Nabi Muhammad SAW adalah mengambil barang orang lain tanpa seijin pemiliknya. Maka pembajakan software juga dimasukkan dalam kategori pencurian sehingga hukumnya haram. Ini masih dalam pengkajian, semoga cepat selesai.



Jawaban - jawaban diatas hanyalah opini saya saja. Semoga kita semua dapat mengambil hikmahnya. Aamiin.

No comments:

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Popular Posts

Bisidamu

My daily experiences

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Advertising