Brigadir Jenderal Pol. Syahrul Mamma mengatakan, “Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berkomitmen menciptakan ruang kondusif untuk inovasi dan pertumbuhan bisnis. Baru-baru ini kami mendirikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk menangani kasus pelanggaran terhadap HKI. Kami yakin upaya ini akan membuahkan hasil nyata dalam waktu dekat.
Sebagai bagian dari kerjasama, BSA telah berkomitmen untuk mendukung Polda Sulawesi Selatan dalam upaya penegakan Undang-Undang Hak Cipta di Makassar dan wilayah Propinsi Sulawesi Selatan. BSA menyelenggarakan seminar pelatihan bagi para penyidik reserse di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan. Pelatihan ini diharapkan akan meningkatkan kemampuan para penyidik dan mempersiapkan mereka untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus pembajakan software secara efektif.
Terkait penandatanganan MoU tersebut, Donny mengatakan "Sebagai gerbang menuju Indonesia timur, Makassar berperan signifikan dalam memajukan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dalam rangka memastikan keberhasilan daerah dalam bersaing global, kita harus memastikan bahwa rezim atas HKI cukup baik untuk mendukung inovasi dan melindungi kepentingan ekonomi investor di daerah. Merupakan suatu kehormatan bagi kami untuk bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan dalam memerangi pembajakan software di Makassar dan di Propinsi Sulawesi Selatan."
“Setelah pelatihan penyidik polisi, BSA dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akan melakukan sosialisasi tentang pentingnya menggunakan software berlisensi untuk kepentingan bisnis. Kami menghimbau seluruh pelaku bisnis untuk hanya menggunakan software asli dan berlisensi. Sebagai bagian dari kampanye nasional “Berantas Software Bajakan... Untuk Indonesia Lebih Baik’ yang diluncurkan Oktober tahun lalu oleh Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (TimNas PPHKI), razia polisi telah dilakukan di beberapa daerah.” Tambah Donny.
Menurut hasil studi global IDC 2010 yang dipublikasikan Mei tahun ini, selama tahun 2010, di Indonesia terdapat 87% software tanpa lisensi
terinstal dikomputer pribadi atau Personal Computer (PC) dengan nilai komersial mencapai US$ 1,32 miliar.
Belum lama ini BSA juga mengumumkan hasil studi yang dilakukan IPSOS yang mengamati perilaku dan sikap para pengguna komputer terhadap pembajakansoftware dan pelanggaran HKI. Studi ini menemukan bahwa mayoritas pengguna komputer di Negara berkembang umumnya memperoleh software dengan cara ilegal – seperti membeli lisensi tunggal untuk sebuah program kemudian melakukan instalasi pada beberapa mesin, atau mengunduh program dari jaringan peer-to-peer meskipun mereka mengekspresikan dukungan pada prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual. Hasil studi ini menempatkan Indonesia pada posisi ketujuh dari 32 negara yang disurvei, dimana 65% dari pengguna PC individu umumnya atau seringkali memperoleh software melalui cara yang ilegal.
Penggunaansoftware bajakan atau tak berlisensi untuk tujuan komersial dan bisnis merupakan kejahatan serius yang diancam pidana berdasarkan Pasal 72 (3) UU No 19 / 2002 tentang Hak Cipta. Pelaku pelanggaran pasal ini diancam pidana hingga lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 500 juta. Selain itu, Pasal 56 memungkinkan pemilik hak cipta untuk mengajukan gugatan perdata terhadap para pelaku pelanggaran tersebut.
BSA mengoperasikan layanan hotline (0800-1-BSA-BSA / 0800-1-272-272) dan situs (www.bsa.org/indonesia) yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan penggunaan software tanpa lisensi di lingkungan kerja. Hadiah sampai dengan Rp 50 juta disediakan berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tentang BSA
Business Software Alliance (www.bsa.org) adalah organisasi terkemuka dunia yang didedikasikan untuk industry software, hadir di 80 negara untuk mengembangkan pasar software dan menciptakan kondisi yang aman untuk inovasi dan bertumbuh. Pemerintah dan industri merujuk pada BSA bagi pendekatan kebijakan kunci dan isu hukum, mengidentifikasi bahwa software berperan penting dalam proses membangun pertumbuhan ekonomi dan sosial dalam sebuah negara. Anggota BSA menginvestasikan miliaran dolar setiap tahunnya bagi ekonomi lokal, lapangan pekerjaan, serta solusi bagi generasi masa datang untuk membantu masyarakat di seluruh dunia lebih produktif, terhubung dan aman. Anggota BSA meliputi Adobe, Agilent Technologies, Apple, Aquafold, ARM, TeknologiArphic, Autodesk, AVEVA, AVG, Bamboomedia, Bentley Systems, Businessoft, CA Technologies, Cadence, Cisco, CNC / MASTERCAM, Collega Inti Pratama, Compuware, Corel, Dassault Systèmes Solid Works Corporation, Dell, Intel, Intuit, Kaspersky Lab, McAfee, Mentor Graphics Corporation, Microsoft, Minitab, Mitrais, NedGraphics, Orbotech, Pesona Edukasi, PTC, Software Kemajuan, Quark, Quest Software, Rosetta Stone, Siemens, Sybase, Symantec , The MathWorks dan Zahir
memang tidak dipungkiri, bajakan benar2 membumi..
ReplyDeletekunjungan pertama nih , ditunggu kunjungan baliknya :D salam blogger :D
ReplyDeletePembarantasan software bajakan ini perlu didukung penuh nih mas, di tempat saya juga sudah merajalela bajakan kayak begini. semoga mataram segera menyusul langkah polda sulawesi selatan ini mas.
ReplyDeleteTerimakasih telah berkunjung. Slam blogger juga Gan... :)
ReplyDeleteKalo sudah membumi, harusnya dibumi hanguskan Gan... :D
ReplyDeleteItulah PR kita bersama Mas... Kita sudah didukung pemerintah kok sebenarnya. Tinggal di lapangan saja... :)
ReplyDelete